Example floating
Example floating
Way Kanan

Fery Soneri dan Rekan, Membuat Pernyataan Terkait Telah Selesainya Perkara Pengeroyokan

12
×

Fery Soneri dan Rekan, Membuat Pernyataan Terkait Telah Selesainya Perkara Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Fery Soneri,S.H.,M.H. Hodi Feriansyah,S.H & Maslia Maharani,S.H Advokat / Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara Fery Soneri & Rekan, membuat pernyataan terkait telah selesainya perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga pelaku Ferdi dkk terhadap korban Suseno beberapa waktu yang lalu, Rabu (2/10/2024).

Dalam press release nya Fery soneri, S.H., M.H. bertindak selaku Penasehat Hukum dan Kuasa dari Tersangka Sdr. Ferdi dkk, menjelaskan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yg terjadi di Tugu Simpang 4 Kampung Negeri Baru Kec. Umpu Semenguk Kab. Way Kanan pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024

Example 300x600

Bersama ini menyampaikan hal hal sebagai berikut :

1. Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan YME pada hari Senin 23 September 2024 Tersangka Ferdi dkk telah dikeluarkan dari tahanan Rutan Polres Way Kanan dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut

2. Sebelumnya pada hari Selasa 17 September 2024 di Polda Lampung telah dilakukan Gelar Perkara sehubungan dengan Permohonan Dilakukan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara tersebut dan Polda Lampung memberikan Rekomendasi yang pada pokoknya menyetujui Permohonan RJ tersebut

Berdamai adalah pilihan yang terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini antara Pelaku dan Korban

Proses RJ ini sudah memenuhi syarat Materiil dan syarat Formil sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor : 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

3. Kami mengucapkan terima kasih dan rasa penghargaan kepada :

– Bupati Way Kanan dan pimpinan Forkopimda Kab. Way Kanan
– Kapolda Lampung, Kapolres Way Kanan, Kasatreskrim dan seluruh penyidik Satreskrim Polres Way Kanan
– Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan para pihak terkait lainnya
Yang telah mendorong upaya RJ ini sampai akhirnya dapat terlaksana

Keadilan Restoratif menekankan penyelesaian perkara diluar pengadilan daripada penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan.

4. Kembali kami menegaskan bahwa dalam perkara ini yg menjadi korban adalah Sdr. Suseno dan / atau Tidak ada korban lain selain Sdr. Suseno

Lebih lanjut Feri mengatakan Proses RJ ini sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang sampai akhirnya Sdr. Suseno dengan itikad baik, secara sukarela dan tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun memutuskan bersedia berdamai dengan para pelaku.

Apabila ada pihak yg menentang atau tidak setuju dgn proses RJ ini dan mengklaim sebagai pihak yang paling dirugikan, justru kami mempertanyakan kapasitas atau legal standing pihak tersebut karena korban sesungguhnya adalah Sdr. Seno yg sudah bersedia berdamai dengan pelaku dan bersedia menempuh RJ ini.

Terlebih dengan membuat opini bahwa perkara ini adalah percobaan pembunuhan, maka hal tersebut jelas tuduhan / atau statement yang tidak berdasar.

Karena fakta yang terjadi Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan menetapkan klient kami Sdr. Ferdi dkk sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 170 KUHP.

Dalam press release tersebut Fery mengakhiri dengan menegaskan bahwa tidak ada pasal yang bisa dikenakan kepada Ferdi dkk kecuali pasal 170 KUHP, dan itupun sudah selesai dengan adanya Restoratif Justice dari kedua belah pihak.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250