Example floating
Example floating
Way Kanan

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Pencurian Tractor Milik Anggota Dewan di Gunung Katun

6
×

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Pencurian Tractor Milik Anggota Dewan di Gunung Katun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tersangka inisial BS (46) berdomisili di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto mengatakan modus operandi pelaku sengaja mengeluarkan tractor milik korban pada saat korban sedang tidak ada dirumah, kemudian pelaku langsung membawa pergi tractor milik korban.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tangal 14 September 2024 sekitar pukul 10.30 Wib saksi (Ayuk kandung korban) pulang kerumah korban, setelah tiba di rumah lalu saksi tidak melihat 1 (satu) Unit Newholand Tractor Diesel Engine 90 HP warna Biru dengan Nomor seri : TS90G5511280 yang parkirkan di teras belakang rumah korban.
Karena merasa curiga saksi langsung mencari diduga pelaku BS yang merupakan pengurus tractor milik korban dan BS juga sudah tidak adalagi dirumah.
Setelah itu, saksi langsung menghubungi korban dan langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi lahan milik korban namun unit tractor tersebut tidak ada berikut pelaku sudah kabur dari rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban Yusse Sogoran mengalami kerugian sebesar Rp.210. 000.000, dua ratus sepuluh juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.
Sementara kronologis penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul. 09.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumah kontrakan di Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Kapolsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 05.00 Wib anggota Polsek Baradatu berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti masih berada di Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan untuk diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 362 atau pasal 372 atau pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”imbuhnya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250