Example floating
Example floating
HeadlineHukumWay Kanan

Anirat Akibatkan Korban Meninggal Dunia, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri

119
×

Anirat Akibatkan Korban Meninggal Dunia, Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LIPSUSNEWS.COM – Polisi masih menyelidiki lebih lanjut adanya dugaan kasus Tindak Pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang menimpa Edison (27) warga Dusun Umbul Baru Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sabtu (28/11/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat intelkam AKP Saeful Nawas, membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kronologis Kejadian pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira pukul 20.30 Wib, didepan kediaman Sdr. Sahrul yang berada di Desa Talang Sirih Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, korban datang kerumah Sahrul, tidak lama kemudian datang pelaku memanggil korban, untuk berbicara empat mata atau berdua kesamping rumah Sahrul.

Example 300x600

Beberapa waktu kemudian masyarakat mendengar adanya suara keributan dan berteriak “berkata kata tolong ada yang berkelahi”,” Ungkap AKP Saeful.

Setelah warga langsung menuju tempat perkelahian tersebut dan dilihat Edison sudah terjatuh dan bersimbah darah. Lalu korban langsung dilarikan ke Puskesmas Gunung Labuhan menggunakan kendaraan roda untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Dan pelaku inisial FI (40) warga Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan yang diduga melakukan anirat , setelah kejadian langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara saat ini perkara perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut sedang ditangani oleh unit Reskrim Polsek Sungkai Utara dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang di back up oleh anggota Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan , mengingat korban dan pelaku sama-sama warga kabupaten Way Kanan.

Pihaknya menghimbau kepada pelaku penganiayaan berat (anirat) untuk dapat segera menyerahkan diri. Jika tidak dipatuhi, maka tindakan tegas akan dilakukan.

Terkait hal itu, Polres Way Kanan juga menghimbau terhadap keluarga korban agar menahan diri dari segala tindakan dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Polri untuk di tindak lanjuti lebih lanjut kasus tersebut,” Terangnya. (Hifni)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250