Example floating
Example floating
HeadlineHukumWay Kanan

Sebanyak 3 Napi Lapas Way Kanan Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021

57
×

Sebanyak 3 Napi Lapas Way Kanan Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

WAYKANAN, (IPN) – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut selain sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, juga sebagai motivasi bagi narapidana. Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani dalam keterangan pers nya saat pemberian remisi khusus hari raya nyepi tahun 2021 di Gazebu Lapas. Minggu, 14/3

“ sebanyak 3 Napi diberikan remisi. Bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Syarpani.

Example 300x600

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Perubahan Pertama: PP RI Nomor 28 Tahun 2006; Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012; Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP. (Tegor)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250