Example floating
Example floating
HeadlineWay Kanan

Sengketa Tanah Bumi Agung Putusan Hakim di Menangkan Oleh Syamsudin

102
×

Sengketa Tanah Bumi Agung Putusan Hakim di Menangkan Oleh Syamsudin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

WAYKANAN, (IPN) – Agenda sidang pembacaan putusan atas Kasus sengketa tanah terletak di RT/02 RW/02 Dusun 2,  kampung /desa Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan,  di pengadilan negeri Blambangan Umpu senin 28 maret 2022 dibacakan ole ketua majelis hakim Echo Wardoyo dalam petikan putusan menolak gugatan pengugat Bambang Alida Irawan, terhadap tergugat Syamsudin,  menyatakan objek tanah milik tergugat Syamsudin, ucap ketua hakim saat membacakan sebagian petikan putusan dalam persidangan.

Seusai persidangan tim penasehat hukum, Yusroni S.H, M.H, menyapaikan alhamdulilah terima kasih kepada pihak pengadilan negeri,  karena sudah memberikan keadilan untuk masyarakat kecil, kami menerima putusan pengadilan negeri blambangan umpu.
Untuk  eksepsi memang  sebelumnya dalam putusan sela, eksepsi dari kami di tolak, namun  gugatan balik kita diterima sebagian oleh majelis hakim, dan yang terpenting  dalam pokok pekara pembuktian di fakta persidangan kami mampu menujukkan bukti, dan kami mampu menghadirkan para saksi yang dapat di sumpah pengadilan.

Example 300x600

Dikatakan Yusron, intinya dalam persidangan ini klien kami Syamsudin dapat disimpulkan dinyatakan menang objek tanah yang di sengketakan dinyatakan oleh pengadilan milik klien kami Syamsudin.

Sebelumnya pada hari senin 31 januari 2022,  pihak PN Blambangan Umpu melakukan cek objek sengketa tanah di kampung Bumi Agung,  dipimpin oleh hakim ketua Echo Wardoyo turut hadir pihak  penggugat  dan tergugat dan masing masing dai pihak kuasa hukum, serta kepala kampung bumi agung Nurwawi dan perwakilan dari polsek Buay Bahuga.

Untuk kembali mengiatkan publik ikhwal, Kasus sengketa tanah terletak di RT/02 RW/02 Dusun 2,  kampung /desa Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan,  kasus tersebut sudah  dilaporkan   Syamsudin sekalu pemilik tanah yang memiliki alas hak sertifikat, ke polres Way Kanan.

Dengan terlapor adalah  Bambang Alida Irawan oknum PNS Kecamatan Bahuga yang menerima kuasa dari Drs. Achmad Gantha yang saat ini menjabat sebagai kadis Kom-info Kabupaten Way Kanan,  atas dugaan penyerobotan lahan sawit  dan pencurian buah sawit.

Namun saat  proses penyeledikan di polres Way Kanan tengah berjalan  Bambang Alida Irawan dan Achmad Gantha mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Setelah adanya putusan dari  Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang menyatakan  objek tanah merupakan milik Syamsudin tentu kini publik menanti tindaklanjut  proses hukum dari polres Way Kanan. (Tegor)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250