Masyarakat Adat Blambangan Umpu kini sedang dihebohkan oleh isu yang berkembang ditingkatan masyarakat, yang menyebutkan bahwa alat berat berupa Lima Unit Excavator yang kemarin diserahkan masyarakat adat kepada pihak kepolisian polres Way Kanan, sebagai barang bukti adanya penambangan ilegal yang dilakukan oleh sekelompok orang diatas tanah ulayat telah diserahkan kembali oleh pihak kepolisian kepada pemiliknya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada Tokoh Adat Buay Pemuka Pangeran Udik.
Seperti apa yang telah diberitakan sebelumnya, Empat Tokoh Adat Buay Pemuka Pangeran Udik, bersama ratusan masyarakat adat melakukan peninjauan di Areal PTPN I Regional VII, untuk Melakukan penertiban kawasan yang diduga telah dijarah oleh Oknum pelaku Tambang Emas Ilegal tepatnya pada tanggal 10/09/2025 lalu.
Dari aksi tersebut masyarakat adat berhasil mengamankan beberapa peralatan untuk menambang dan juga Lima Alat Berat jenis Excavator yang diduga sedang melakukan penambangan ilegal, barang bukti tersebut telah diserahkan ke Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Alih-alih mendapatkan Tindak lanjut kepastian Hukum dari aksi tersebut, kini empat Tokoh Adat Buay Pemuka Pangeran Udik, merasa sangat kecewa kepada APH yang menangani perkara ini.
Pasalnya sejumlah alat berat jenis excavator yang dijadikan barang bukti atas dugaan Penambangan emas ilegal diatas tanah ulayat yang telah diserahkan masyarakat adat kepada pihak kepolisian tersebut, kini lenyap hilang entah kemana,kuat dugaan barang bukti tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya secara sepihak, tanpa ada pemberitahuan kepada pelapor.
Seperti yang diutarakan Raja Puncak, selaku perwakilan dari tokoh adat (Penyimbang) Buay Pemuka Pangeran Udik Lebuh Bujung, Ia mengaku sangat kecewa dengan apa yang telah dilakukan oleh polres way kanan terhadap barang bukti penambangan ilegal berupa alat berat berjenis excavator tersebut.
“Jika itu benar, harusnya pihak Polres Way Kanan berkoordinasi dengan Pelapor atau yang menitipkan, yaitu kami, dari buay pemuka pengeran udik kampung Kebelah, Kampung Tengah, Kampung Balak, dan Kampung Bujung, untuk menyerahkan kembali barang bukti kepada pemiliknya, bukan secara sepihak seperti ini,” ujar Raja Puncak dengan nada yang berapi api, Sabtu (5/10/2025).
Masih kata raja puncak,dirinya selaku perwakilan dari penyimbang lebuh bujung akan bersama sama dengan Penyimbang dari Lebuh Kampung Kebelah, Kampung Balak dan Kampung Tengah akan membawa permasalahan ini ketingkatan yang lebih tinggi,agar perkaranya jadi terang benderang dan demi terciptanya keadilan.
“kita akan segera bersama sama mengambil langkah hukum yang lebih tinggi demi tegaknya kebenaran,” tegas Raja Puncak.
Sementara disaat Kapolres Way Kanan di Konfirmasi Watshap aktif namun tidak ada jawaban.


















